Senin, 30 Juli 2012

Catatan Perjalalan: Gunung Sojol: Antara Kelelahan Dan Keindahan

Oleh: Bebi, MK 90 153 10 
(Penulis adalah Koordinator Bidang Danlog Mapala Kumtapala) 


Saya: Di Puncak Sojol
Desa Bobalo adalah salah satu Desa di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong. Dengan luas wilayah mencapai 5.100 Ha. Kondisi alamnya mempunyai curah hujan sedang. Sehingga, cocok untuk lahan pertanian dan perkebunan. Desa Bobalo menjadi titik star pendakian Gunung Sojol dari arah timur. Mapala Kumtapala Fakultas Hukum Universitas Tadulako, yang juga tergabung dalam tim ekspedisi jalur timur itu, menjadi suatu kebanggaan tersendiri. Yang mana tim ekspedisi kali ini terdiri dari tiga organisasi Pecinta Alam. 

Bebi dengan, nama lapangan Pledoi, menjadi utusan Mapala Kumtapala untuk menjajaki keindahan dan panorama alam di Gunung Sojol, bagian timur. Melangkahkan kaki, dimulai dari titik 0 Mdpl, menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditolak untuk mencapai puncak gunung tertinggi di Sulawesi Tengah itu. Berdiri tegak, mengimbangi carier yang, sepertinya sebanding dengan berat badan ini, telah menghelaikan nafas yang, tidak ber-spasi. 

Dari titik nol itu, tim ekspedisi bergerak, menuju pos 1, sebagai target awal dalam pendakian itu. Biasanya para pendaki, menggunakan kendaraan roda dua menuju, hampir ke pos 1. Namun, tim ekspedisi kali ini, berjalan, menantang tingginya emosi dan, teriknya matahari. Burung-burung penghibur, berkicau memekik telinga, menjadi penambah daya semangat tim ekspedisi saat itu. Lagu-lagunya yang merdu, seakan membawa kami kepersimpangan deker yang, berhiaskan lampu malam berwarna-warni. Daya pikat Gunung Sojol semakin menjerat. Dimana, tubuh yang membawa barang-barang berat tadi, semakin jauh semakin tidak terasa beban beratnya. Hingga, tim tiba di pos I dengan, jarak tempuh kurang lebih 7 jam. Desa Pebounang juga, merupakan salah satu desa di Kecamatan Palasa yang, harus dilewati ketika kita menempuh dijalur timur. 

Minggu, 22 Juli 2012

Lingkungan Dondo Terancam Rusak

Penulis: Moh. Rifai M. Hadi
(Anggota Mapala Kumtapala Fak. Hukum Untad)

Kecamatan Dondo merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Memiliki luas wilayah daratan kurang lebih 624,23 Ha dan, didiami oleh kurang lebih 21.828 jiwa. Dondo yang berjarak sekitar 60 km dari Ibu Kota Kabupaten ini, berpenduduk mayoritas petani, nelayan dan, ada yang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Luas hutan lindung di Kecamatan Dondo, mencapai 15.888,0 ha, hutan produksi 23.833,00 ha, hutan Konversi 4.158,00 ha, hutan Rakyat 1.208,0 ha, hutan suaka 2.215,00 ha. (Sumber Data Dinas Kehutanan Kab. Tolitoli). 

Jumat, 06 Juli 2012

Perusahaan Tambang, Ancam Lingkungan Balaesang Tanjung

Suasana Balaesang Tanjung dari ketinggian. Dok; Kumtapala
Kecamatan Balaesang Tanjung, adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Donggala. Yang memiliki 8 desa yakni: Desa Malei, Ketong, Rano, Kamonji, Walandano, Palau, Pomolulu. Dari beberapa desa itu, ada 6 desa yang menjadi sasaran perusahaan tambang PT. Cahaya Manunggal Abadi (CMA).

PT. Cahaya Manunggal Abadi (CMA), mendapat legitimasi dari Bupati Donggala dengan nomor Izin Usaha Pertambangan; 188.45/0288/DESDM/2010, seluas 5.000 Ha. Luas wilayah Balaesang Tanjung 118,85 km2 yang berarti, bahwa hampir setengah wilayah Balaesang Tanjung dicaplok oleh perusahaan tambang tersebut. Juga hampir semua lahan dipegunungan Balaesang Tanjung sudah memiliki tanaman produktif berupa; kelapa, cengkih dan, durian.

Dari ditetapkannya IUP, pada tahun 2010 hingga sekarang, masyarakat Balaesang Tanjung mati-matian menolak, karena pertambangan bukan keinginan mereka. Selain itu perusahaan tambang juga, akan mengancam lingkungan yang selama ini mereka jaga, melalui payung adat. Penolakan itu memang cukup beralasan. Karena potensi kerusakan lingkungan sangat besar, wilayah itu tidak memungkinkan untuk pertambangan, kondisi geologis sangat rawan dengan bencana karena struktur kerak buminya tidak padat dan jalur gempa. 


Dari hasil investigasi Mapala Kumtapala Fakultas Hukum Universitas Tadulako, bahwa areal yang dicadangkan untuk rencana pertambangan adalah sumber penghidupan dari desa-desa yang terdapat di wilayah Balaesang Tanjung yaitu: Desa Rano, Malei, Kamonji, Pomolulu, Palau dan, Desa Walandano. Keenam desa tersebut sangat bergantung dengan sumber daya di wilayah kawasan pegunungan Sirunat, terutama sumber daya air (hidrologi), sebagai sumber air minum, mandi dan, kebutuhan lainnya. 


Menurut Muh. Akbar Lamasipato, anggota Mapala Kumtapala mengatakan, "Sumber daya alam mineral logam adalah, sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan atau tidak dapat diperbaharui dengan tekhnologi apapun. Oleh karena itu, pertambangan tidak dapat dilakukan di wilayah Balaesang Tanjung yang, berpotensi menghancurkan generasi yang akan datang."

Lanjutnya, "Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Donggala, sangat bertolak berlakang dengan keinginan masyarakat. Sebab, keinginan masyarakat Balaesang Tanjung adalah meningkatkan wilayah pertanian dan, menjadikan kecamatan Balaesang Tanjung sebagai objek wisata. Juga, pemerintah mengeluarkan IUP tersebut, tanpa pengetahuan masyarakat, padahal dalam proses pengeluaran izin tersebut, harus ada asas partisipatif. Namun, hal itu tidak dilakukan sama sekali dan, masyarakat kaget ketika Balaesang Tanjung ditetapkan sebagai wilayah pertambangan. Meskipun Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tersusun rapi dan, mengatakan tidak akan merusak lingkungan. Namun, hampir disetiap daerah yang sedang dijajah oleh perusahaan tambang saat ini, tidak ada yang tidak merusak lingkungan," tandasnya. 

Danau Rano Juga, Terancam

Danau Rano. Dok: Kumtapala
Danau Rano, yang terdapat di Desa Rano kecamatan Balaesang Tanjung. Danau Rano berpotensi sebagai objek wisata yang menjanjikan. Dana Rano itu dikelilingi oleh rumah dan kebun-kebun masyarakat. Ikan Nila adalah penghuni tetap Danau Rano. Biasanya masyarakat mengambil ikan di danau itu secara kolektif dan sendiri-sendiri jika dibutuhkan.

Namun, dapat disayangkan, bahwa Danau Rano itu terancam hanya meninggalkan sejarah, yang akan di dongengkan pada generasi-generasi selanjutnya, ketika sebelum tidur. Hal ini juga mendapat protes keras dari masyarakat Balaesang Tanjung, sebab mereka tidak setuju, bahwa Danau Rano dirusak oleh perusahaan tambang. Apalagi perusahaan tambang itu merampas hak-hak kelola mereka.

Lebih dari itu, perusahaan tambang juga, telah merusak hubungan sosial masyarakat Balaesang Tanjung. Konflik sosial terjadi dibeberapa desa, hanya karena masing-masing mempertahankan pendapatnya (pro-kontra). Begitupun dengan upaya pihak perusahaan berupa intimidasi kepada masyarakat “kontra.” Hal itu sangat tidak profesional, tentunya apa yang pihak perusahaan lakukan, sama sekali tidak menghargai hak masyarakat Balaesang Tanjung.



Bersama Warga Malei. Dok: Kumtapala
Salah satu warga Rano, Saini, (39 tahun) juga mengatakan, “wilayah konsesi PT. CMA itu, masuk diwilayah perkebunan masyarakat, juga mengambil sebagian Danau Rano. Padahal, kebun-kebun itu sudah sejak dulu kami kelolah dan, menghidupi keluarga mereka,” ungkap lelaki yang memiliki 4 orang anak itu, dikediamannya. "Hal ini yang membuat warga emosi, selain dari pencaplokan, perusahaan tambang juga, melarang kami dan menuduh warga mengambil emas diwilayahnya. Padahal areal itu adalah kebun kami," tambahnya. 


Jadi, jika PT. CMA tetap ambisi untuk meningkatkan status IUP-nya menjadi Eksploitasi maka, degradasi lingkungan tidak bisa dihindari diwilayah Balaesang Tanjung. 

Kamis, 05 Juli 2012

Pak Guru, Sebagai “Kunci Nomor Dua” Di Gunung Sojol

Oleh: Moh. Rifai M. Hadi
Penulis Adalah Anggota Tetap Mapala Kumtapal

Pak Guru
Umurnya sekitaran 70-an tahun. Kepalanya yang hampir semua, dibumbui warna putih itu, senantiasa berjuang dalam komunitas kearifan lokal mereka. Maka, siapapun yang berjumpa dengannya akan mendapatkan sebuah simpatik sebagai ciri khasnya.

Dia bukan anggota Legislatif, bukan kepala desa, apalagi kepala Dusun, bukan pula peneliti yang berasal dari Prancis. Dia hanya seorang “Guru Karate” sekaligus petani tulen. Beliau disebut sebagai Pak Guru, sebab semenjak dia  menginjakkan kaki di Dusun Sipator Desa Siboang Kecamatan Sojol, mengajarkan Karate kepada penduduk setempat, selama bertahun-tahun. Maka, dari situlah gelar “Pak Guru” ia sandang, sebagai predikat penghargaan dari para murid nya.

Di usianya yang cukup tua itu, seharusnya ia sedang menikmati masa tuanya. Namun bagi Pak Guru, hal itu akan menyebabkan ia sakit-sakitan. Rambut putih di kepalanya, sama sekali tidak membatasi setiap aktifitasnya saat turun dari rumahnya yang tinggi itu.

Bagi kami, dia, Pak Guru adalah sebagai “juru kunci kedua” bagi gunung Sojol, maka tidak heran setiap para pendaki yang ingin berkunjung ke gunung sojol tersebut, bisa “di wajibkan” untuk melapor kepadanya.

“Kami heran saat itu. Sebelumnya, kami tidak pernah memberitahukan kepada penduduk Desa Siboang, apalagi pada suku Lauje (yang mendiami di pegunungan Sojol), sama sekali tidak. Namun, anehnya Pak Guru sudah mengetahui kedatangan kami sebelumnya.”

Saat kami bertemu dengannya, beliau mengatakan, “saya sudah tahu kalian dan, maksud kalian menemui saya” Hal ini sangat aneh, tapi kenyataannya seperti itu.

Pak Guru juga, bukan sebagai “penentu” kebijakan yang bisa memastikan kedatangan orang. Mungkin, batin dan imajinasi nya  bisa menerawang akan maksud dan kedatangan orang lain kepadanya.  Dalam situasi seperti apapun yang menimpa, baik itu para peserta pendakian maupun warganya yang ada di pegunungan Sojol, Pak Guru  pasti mengetahui hal itu.

Suatu ketika, ada beberapa pendaki yang mencoba melanggar beberapa “aturan”  yang keluar dari mulut Pak Guru. Dalam perjalanan pendakian, salah satu dari mereka hampir tidak memiliki nyawa lagi, karena arah mata sumpit sebagai senjata “pamungkas” suku lauje itu, hinggap di carier. Konon, mereka takut dengan sebuah ponco (jas hujan) berloreng-loreng: hijau, putih, coklat, seperti yang digunakan pendaki itu.
Entah apa yang menyebabkan mereka seperti itu. Utamanya mereka yang masih tinggal diatas pohon, takut dengan pakaian TNI.

Lenggak-lenggoknya saat berjalan, suaranya yang semakin dimakan usia semakin tidak jelas, telinganya, juga makin tidak mendengar. Membuatnya tidak Galau dalam menjalankan setiap aktivitasnya. Namun, satu hal yang perlu diajukan jempol untuk pak guru ini. Beliau selalu tabah dalam menghadapi hidup. Bukan karena ia pasrah, tapi lebih dari sekedar mencari sesuap nasi untuknya sendiri dan bala cici-cucunya yang nakal. Yang sesekali membuat pak guru bersuara besar, ketika cucunya bertingkah aneh dan tidak sepatutnya.   

Juga ada beberapa hal yang membuat kami terkagum-kagum padanya, adalah ketika jiwa dan raganya dikorbankan untuk orang lain. Sifat kepahlawannya menyebabkan ia, pak guru, sebagai sosok yang pemberani dan patut dicontohi.

Pak Guru memang sangat akrab dengan Gunung Sojol, pada tahun 1993 dan 1994, Pak Guru ikut berlibur dan memburu Triangulasi di puncak Sojol bersama para anggota Kumtapala. Pak guru sangat berjasa bagi Kumtapala. Bukan dari segi materi, namun dari berbagai hal. 

Pak Guru, kau adalah “kunci Nomor Dua” bagi gunung Sojol. Terima kasih pak guru, engkau telah berjasa bagi kami, berjasa bagi keluargamu, saudaramu, tetanggamu dan, bagi rakyatmu di kawasan gunung sojol. kami selalu ingat segala kebaikanmu, pengorbananmu dan, jiwa tanpa pamrih-mu.

Berjuang Menolak Perusahaan Tambang


Pak Saini
Tubuhnya yang kurus, tulang-tulang yang melilit di sekujur tubuhnya semakin nampak kelihatan. Tidak terkena busung lapar, juga tidak makan selama berhari-hari. Namun, kondisi tubuhnya seperti itulah adanya. Kelihaiannya dalam menghidupi keluarga tidak membatasi pada tubuhnya yang agak dengkil itu. 

Dia seorang petani tulen, hampir setiap harinya beliau berkutat, berjuang membanting tulang demi sesuap nasi. Kebun nya seluas kurang lebih 2 hektar dibumbuhi oleh pohon-pohon cengkih yang sangat menjanjikan masa depannya dan keluarganya. Kini ditetapkan sebagai lahan konsesi perusahaan tambang PT. Cahaya Manunggal Abadi (CMA).

Namanya Bapak Saini, beliau kelahiran Malei Kecamatan Balaesang Tanjung. Namun, kini dia berdomisili di Desa Rano. Desa Rano yang memiliki Danau itu, menjadi daya tarik tersendiri jika kita berkunjung ke wilayah itu. Pak Saini mengakui, dirinya kini menjadi resah, setelah mendengar sebagian wilayah Kecamatan Balaesang Tanjung kini, dikuasai oleh perusahaan tambang PT. Cahaya Manunggal Abadi. Perusahaan itu, menguasai sekitar 5.000 Ha wilayah Balaesang Tanjung yang, luas keseluruhan mencapai 118,85 ha.

Berangkat dari situlah, kegundahan hati pak Saini menjadi berlebihan. Pada tahun 2010 lalu, semenjak Izin Usaha Pertambangan telah dikantongi oleh PT CMA, pak Saini menolak dan, bahkan memberontak saat sosialisasi yang diadakan di salah satu desa di Kecamatan Balaesang Tanjung. Menurut pak Saini perusahaan tambang tidak pantas masuk di wilayah Kecamatan Balaesang Tanjung. Karena selain perkampungan, di pegunungan, khususnya pegunungan Sikumber sudah beribu-ribu pohon kelapa dan cengkih yang bediri tegak dan, tidak ingin pindah, berpisah dari akar-akarnya.

“Waktu itu anak saya sedang sakit Muntaber, namun ada berita dari warga, bahwa perusahaan tambang akan mengadakan rapat di Desa Malei. Dengan berat hati, saya meninggalkan anak saya. Saya hanya berpesan pada istri saya, ‘rawatlah baik-baik anak kita, jika memang umurnya sampai disini, itu adalah takdir Tuhan.’ Dan saya memutuskan untuk berangkat, dengan misi penolakan perusahaan tambang itu,” ungkap Pak Saini, disela-sela diskusi.

“Saya sudah siap mati, demi mempertahankan hak saya. Jadi, saya tidak tega jika, lahan pertanian masyarakat sini di rampas oleh perusahaan tambang itu,” lanjutnya.

Sedikit pun ia tidak gentar melawan para penguasa dan pengusaha yang, ingin merampas hak-hak kepemilikan warga Balaesang Tanjung. Semua resiko yang akan Pak Saini hadapi sudah dipikirkan matang-matang. Namun, pak Saini tetap bertekad untuk mengusir perusahaan tambang itu.

Lelaki yang umurnya mencapai 39 tahun itu, tetap teguh dalam pendiriannya dan, ingin meneruskan “titel” orang tuanya sebagai petani biasa. Tanahnya yang ia kelolah sejak tahun 1997, kini telah berisi sejumlah pohon cengkih, kelapa dan, durian.

Lelaki yang mempunyai 4 orang anak ini juga, memiliki lahan pertambangan rakyat disekitar kebunnya itu. Namun, pihak perusahaan mengatakan bahwa, “mengapa kalian mengambil emas di areal saya (perusahaan tambang)?” Hal itu yang membuat pak Saini dan warga Balaesang Tanjung tidak senang. Karena menurut mereka, kebun itu adalah  kebun mereka, bukan kebun perusahaan tambang. Pak Saini juga mengatakan, bahwa perusahaan tambang itu tidak mempunyai etika baik. Sehingga pak Saini sudah tidak percaya kepada perusahaan tambang manapun dan, tetap menjadi petani.

Jika Perusahaan itu memaksa untuk masuk, maka beberapa dampak yang akan ditimbulkan. Sekarang saja sudah menimbulkan dampak sosial antar masyarakat Kecamatan Balaesang Tanjung. Apalagi jika sudah tahap Eksploitasi. Maka, sudah bisa dipastikan lingkungan di daerah ini akan mengalamai degradasi, belum lagi danau Rano, dengan aneka jenis ikan didalamnya, terancam akan punah. 

Rabu, 20 Juni 2012

Seminar “Lingkungan Hidup” Di Kecamatan Dondo, Tolitoli



Sesi Tanya Jawab
Serius, tegang, dan, mengaggumkan dalam suasana seminar Lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Mapala Kumtapala Fakultas Hukum Univ. Tadulako yang berkerjasama dengan IPPMD, dikecamatan Dondo, Tolitoli. Pada tanggal 6 Februari 2012. 

Seperti halnya dengan wilayah-wilayah lain, kecamatan Dondo merupakan salah satu daerah menjadi sasaran investor asing untuk mengeruk sumber daya alamnya. Kemudian dari hasil investigasi, bahwa di Dondo sudah mengalami degradasi lingkungan. Maka, sasaran Kumtapala kali ini di kecamatan Dondo.

Seminar ini, juga menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan lingungan sekitar, agar tidak menjadi sebuah ancaman dimasa mendatang. Antusias para peserta seminar, membanjiri aula kecamatan Dondo, sebagai letak lokasi seminar. Sebagai bukti, bahwa masyarakat ingin memahami lebih dalam akan pentingnya menjaga lingkungan.

Narasumber Seminar Lingkungan
Pembukaan, yang diawali dari laporan ketua panitia pelaksana itu, menjadi sebuah catatan sejarah bagi masyarakat Dondo. Mengapa? Karena menurut tokoh masyarakat Dondo, selama berpuluh-puluh tahun tokoh masyarakat Dondo ingin melaksanakan seminar, namun pemerintah kabupaten tidak pernah mensuport. Baru kali ini seminar dapat dilaksanakan oleh Mahasiswa. 

Seminar lingkungan hidup ini, dibuka oleh Camat Dondo, Muhammad Muker, S.Sos. apresiasi yang baik-pun diberikan kepada para penyelenggara. Suatu sambutan yang baik selalu keluar dari mulut pak camat, dengan suaranya yang menggelegar itu, beliau menyampaikan terima kasih pada kami, selaku mahasiswa yang senang berkontribusi pada masyarakat. Tidak lama kemudian, “Palu” telah dipukul sebanyak tiga kali bertandakan, bahwa seminar lingkungan telah dibuka. 

Narasumber yang siap memaparkan makalahnya kini sudah duduk didepan. Bersiap untuk bertarung masing-masing “bacaan” pada peserta seminar. Pemateri diantaranya : Badan Lingkungan Hidup (BLH), yang mewakili Bupati Tolitoli, DPR Tolitoli dan, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng. 

Apa Kata Anggota Dewan Tolitoli?

Pemaparan Makalah: DPR Tolitoli
Pemaparan Ir. Rahmat Ali, yang mewakili Dewan Perwakilan Rayat Kabupaten Tolitoli, bahwa  Perda Lingkungann Hidup sudah dibuat oleh DPR Tolitoli. Beliau juga mengungkapkan bahwa Musrembang tahun 2011 permintaaan masyarakat Tolitoli sebesar 2 triliun dan yang tersedia adalah sekitar 200 M. 

Rahmat Ali juga memaparkan tentang UU Desa. Bahwa UU desa tersebut untuk membentuk otonomi Desa, yang mana salah satunya membahas mengenai Dewan Adat dan mengatur tentang aparat desa. 

Lebih lanjut, Rahmat membahas mengenai perusahaan tambang di daerah Tolitoli. Bahwa  terdapat banyak kendala: Pertama, daerah ini sudah dimiliki oleh investor asing melalui kontrak karya. Menurutnya DPR tidak bisa berbuat apa-apa, karena Kontrak Karya tersebut berasal dari pusat, jadi kami tidak bisa mengintervensi kebijakan tersebut. Dari pembicaraan tersebut belum ada titik temu dari beberapa pihak yang bersangkutan. Kedua tidak adanya pemberitahuan atau minimal tembusan kepada DPR Tolitoli atas izin perusahaan tersebut.

Bahwa tidak boleh meloloskan pengusaha besar masuk didaerah untuk mengeruk Sumber Daya Alam kita. Karena otonomi daerah sudah mengatur tentang hal itu. Hutan-hutan kita semua pada gundul. UU-pun mengatakan setiap Hak Pengolahan Hutan (HPH) harus melihat lingkungan disekitarnya. Tapi semua habis dibabat. Kenapa tidak berjalan dengan lancar karena pihak terkait dengan dinas kehutanan saling bekerjasama untuk mendapatkan duit kata Rahmat.

Terus, Bagaimana Dengan BLH Tolitoli?
Pemaparan Makalah: BLH Tolitoli

Badan Lingkungan Hidup pun mengakui. Ia, Ir. Budiman mengatakan, bahwa lingkungan di Tolitoli, khususnya di kecamatan Dondo sudah mengalami degradasi. Regulasi-regulasi yang selama ini dibuat, namun aplikasinya masih minim, tidak sesuai dengan harapan. 

Budiman juga mengungkapkan persoalan Lingkungan dan Amdal disetiap aktivitas perusahaan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa selama ini AMDAL memerlukan waktu proses yang lama, tidak ada penegakan hukum terhadap pelanggar AMDAL, kontribusi pengelolaan lingkungan yang masih rendah, menjadi beban biaya, dan dipandang sebagai komoditas ekonomi oleh (oknum) aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan. Lebih rusaknya, ketika AMDAL justru hanya sebagai alat retribusi, bukan sebagai bagian dari sebuah studi kelayakan, sehingga sering kali ditemui banyak AMDAL yang justru melanggar tata ruang.

Ruh AMDAL ketika pertama kali dikeluarkan kebijakan mengenainya, adalah merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Namun dikarenakan minimnya pengetahuan dari pemerintah dan rakyat dalam memahami AMDAL, menjadikan pemrakarsa dan konsultan menggunakan AMDAL sebagai sebuah dokumen asal jadi, dan kecenderungan mengutip dokumen AMDAL lainnya sangat tinggi. Sehingga AMDAL tidak dapat menjadi sebuah acuan kelayakan sebuah kegiatan berjalan.


Apa Tanggapan Dari Aktivis Lingkungan?
Pemaparan Makalah: Jatam Sulteng

Dalam makalahnya, Andika, manager Riset dan Kampanye, Jatam Sulteng, dengan tema Berjuang Melawan Dampak Pertambangan. Menjelaskan secara detail tentang lingkungan dan ancaman bagi lingkungan di Dondo.

Siapa, Pemain tambang di Dondo?

Percakapan seputar ekspansi pertambangan kini telah meluas hingga ke wilayah Dondo Kabupaten Toli-Toli. Ada begitu banyak perbincangan mengenai aktivitas perusahaan dilapangan, namun tidak semua orang mengetahui dengan persis siapa yang sesungguhnya sedang mengincar Toli-Toli, terutama wilayah Kecamatan Dondo dan sekitarnya. Demikian pula konflik yang tengah memanas berkaitan dengan keterlibatan Pemda sebagai fihak tergugat, dalam kasus tambang Dondo. Setelah melalui pengamatan yang cukup lama dan verifikasi laporan-laporan lapangan dan dokumen resmi dari pemerintah dan perusahaan. Diketahui dua raksasa tambang sedang mengancam kawasan ini sebagai arena operasi pertambangan;

Pertama, PT Sulawesi Molibdenum (PT. SMM). Perusahaan ini merupakan kesatuan vertikal yang lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yakni: PT. Sumber Sembilan Emas, PT. Promistis, PT. Era Moreco, PT. Indo Surya, PT. Inti Cemerlang.

Foto Bareng
Secara umum perusahaan ini beroperasi dibawah kontrol Victory West Moly Limited Ltd sebuah perusahaan dari Australia yang banyak mendapatkan suntikan anggaran dalam merger saham dengan Jinsiang Group sebuah raksasa tambang di China yang sedang menanjak. Kontrol Victory atas deposit molib diseputar Dondo dilakukan dengan pola manajemen integrasi vertikal, melalui anak perusahaan Victory West Pty, dengan total luas konsesi 23, 747 hektar.

Kedua,  PT Citra Palu Mineral (CPM) adalah atas nama pemilik kontrak karya. Kemudian oleh PT.Bumi Resources salah satu perusahaan skala Trans Nasional Cortporation milik Konglemerat Abu Rizal Bakrie yang juga pejabat menteri rezim SBY-JK (sekarang Ketua Umum Golkar terpilih periode 2009-2014). Membeli saham CPM dari PT.New Cress dengan Komposisi Kepemilikan saham 99,9 %. Sementara Dalam Laporan Kepemilikan saham tanggal 31 Desember  tahun 2007, PT. Bumi Resources merupakan aliansi modal dari sejumlah perusahaan raksasa yakni PT Samuel Sekuritas Indonesia 3.69%, JPMorgan Chase Bank Na Re Nominees Ltd. 1.95%, Bank of New York 1.89% dan PT Bakrie and Brothers Tbk 14.28%, serta  Jupiter Asia No. 1 Pte. LTD 4.30%. Secara prinsip proses penjualan semacam ini telah melanggar ketentuan kontrak yang tidak memperbolehkan pemindahan tangan kontrak karya.

Foto Bareng: Saat Persiapan Seminar
Kontrak Karya emas CPM diterbitkan pada tahun 1997 pada ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto. Melalui surat Presiden RI No Presiden No. B-43/Pres/3/1997 tanggal 7 Maret 1997, PT Citra Palu Mineral resmi menjadi perusahan pemegang KK generasi ke VI, dengan bahan galian utama emas dan mineral ikutannya. Melalui East Kalimantan Coal Pte. Ltd, Rio Tinto menguasai 90 persen saham PT CPM. Saham sisa sebanyak 10 persen dimiliki oleh PT Arlia Karyamaska. KK PT CPM seluas 561.050 hektar membentang dari Kabupaten Buol, Tolitoli Donggala,dan Parigi Moutong (Sekarang masuk daerah Kabupaten baru mekar Sigi Biromaru.
Ditengah kesimpang-siuran rencana pertambangan PT CPM, keluarga Rothschild seorang konglomerat keturunan yahudi berkebangsaan Inggris memberikan harapan baru pada perusahaan ini. Keluarga pebisnir ini cukup disegani dikalangan pebisnis sejawatnya. Konon kabarnya, media London tak berani menyebut sembarangan namanya, apalagi diberitakan miring. Pasalnya, keluarga ini dikenal sebagai salah satu pendiri Bank Sentral di negeri Inggris. Viva News melansir, dalam rangka Go Internasional, katanya PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dan beberapa perusahaan dalam kelompok usaha Bakrie menandatangani perjanjian jual beli (sale and purchase agreement) dengan Perusahaan Rothscild, yaitu  Vallar PLC (Vallar).  Vallar PLC  melepas sekitar 5,2 miliar saham di PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pada harga Rp2.500 per unit atau sekitar 75% dari total saham. 

Keterlibatan Investasi Asing Dalam Pertambangan

Sambutan: Ketua Mapala Kumtapala, Anggri Juliansyah
Alasan Pemerintah yang sering muncul saat melakukan kebijakan privatisasi Sumber Daya Alam (SDA): 1) menciptakan persaingan yang sehat dan menguntungkan konsumen atau untuk memberdayakan BUMN agar lebih dinamis, transparan, kompetitif, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham; 2)  Di balik itu, sadar atau tidak, sesungguhnya untuk memenuhi kepentingan negara-negara kapitalis dan perusahaan multinasional (MNC) yang sangat bernafsu menguasai sumberdaya alam (SDA) dan pasar Indonesia. Mereka ingin mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya melalui penguasaan produksi khususnya Migas dan mineral dari mulai industri hulu sampai hilir atau dari mulai produksi sampai distribusi dan pemasarannya.

Dampak-dampak Investasi Asing Bagi Ekonomi Nasional

Pertama, Migas, baik disektor hulu maupun hilir, akhirnya dikuasai swasta maupun asing. Di sektor hulu menurut data produksi ESDM 2009, dari total produksi minyak dan kondensat di Indonesia, Pertamina hanya mampu memproduksi 13,8%. Sisanya dikuasai oleh swasta khususnya asing seperti Chevron (41%), Total E&P Indonesie (10%), Chonoco Philips (3,6%) dan CNOOC (4,6%). Adapun liberalisasi sektor hilir membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran Migas. Pada tahun 2004 saja sudah terdapat 105 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir Migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU) (Trust, edisi 11/2004). Di antaranya adalah perusahaan migas raksasa seperti British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika) dan lain-lain. Pada sektor mineral enam pemain Multinasional Corporation yakni: FREEPORT; INCO; BUMI RESOURCES; EXXON MOBILE; NEWMONT; BHP BILITON, telah meraup untung dan mendominasi sektor mineral dan batubara di Indonesia. 
Peserta Seminar
Kedua, turunnya penerimaan negara dari pengelolaan SDA. Akhirnya, pendapatan negara pun bertumpu pada pajak. Tahun 1988/1989, sebelum ada liberalisasi SDA pemasukan negara yang bersumber dari non pajak masih sekitar 50%. Namun, sejak adanya liberalisasi SDA maka mulai tahun 2002 pemasukan negara dari non pajak hanya 29%; sisanya yang 71% dari pajak. Pada tahun 2010 kemarin, sumber pemasukan dari pajak meningkat lagi menjadi 75%. Lalu dalam RAPBN 2011 ditingkatkan lagi menjadi 77%. Dengan demikian, rakyat terus dizalimi dengan kewajiban membayar pajak, sekaligus dengan keharusan membeli BBM dengan haraga yang makin mahal. (PNRB, 2010)
Ketiga, meningkatnya utang negara baik utang luar negeri maupun utang dalam negeri dalam bentuk SUN (surat utang negara) atau obligasi Pemerintah. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Keuangan per 31 Desember 2010 utang Pemerintah mencapai 1.676 T. Utang ini baik bunga maupun cicilannya membebani APBN lebih dari 25%. Pada tahun 2010, bunganya saja yang dibayar oleh negara sebesar 124,68 triliun.(Kemenlu, 2010)

Potret Dondo

Kehadiran kedua perusahaan raksasa tambang asing tersebut diperkirakan akan mengancam atau paling tidak sedang berhadapan langsung dengan keberlangsungan secara sosial ekonomi dan ekologi dengan enam (6) desa terdekat yaitu:
Ø  Desa Bambapun berpenduduk 2.063 Jiwa yang terbagi dalam 415 Kepala Keluarga (KK). Luas wilayah administrasi Bambapun 128,18 Hektar dengan pembagian sebagai berikut: kawasan hutan seluas 2100 hektar, pertanian/sawah seluas 160 hektar yang terdiri dari dua (2) Hamparan). Sementara itu, area pemukiman seluas 10,4 hektar, dan peruntukan bangunan seluas (lahan cadangan) 6 Hektar. Sisanya diperuntukan bagi Perkebunan rakyat 465 Hektar dan perkebunan desa seluas 1,6 Hektar. Selain itu sebagia wilayah administrasi desa ini merupakan kawasan hutan rakyat 930 Hektar dan hutan negara seluas 2000 Hektar.

Ø  Desa Lais berpenduduk 1.276 Jiwa yang terbagi dalam 274 Kepala Keluarga (KK). Wilayah administrasi Lais seluas 3000 hektar dengan pembagian, pemukiman seluas 1.740 hektar,  peruntukan bangunan 56,5 hektar. Sementara sawah seluas 361 hektar dan perkebunan 826,5 hektar, sisanya lahan rawa 15 Hektar dan kawasan wisata seluas 1 hektar.

Ø  Desa Luwok Manipi berpenduduk 345 Kepala Keluarga (KK). Wilayah Luwok Manipi memiliki luas 8000 hektar. Wilayah itu terbagi dalam Perkebunan rakyat (tanpa sertifikat-land Komunal) 3390 hektar dan perkebunan perseorangan (bersertifikat, SKT) seluas 3390 hektar. Penduduk yang mendiami desa ini terdiri dari suku Bugis, Dondo, Mandar, Duri (Enrekang). Sementara pada kawasan hulu dihuni sebanyak 43 Kepala Keluarga Suku Lauje.

Ø  Desa Ogowele berpenduduk 1.960 Jiwa yang terbagi dalam 442 Kepala Keluarga (KK) Luas Desa 85,46 hektar. Dalam tersebut terdapat tiga dusun, yang pada bagian hulu dihuni oleh Suku Lauje yang terdiri dari pemukiman dan ladang-ladang tradisional.

Ø  Desa Ogogasang berpenduduk  499 Jiwa yang terbagi dalam 109 Kepala Keluarga (KK) Luas Desa 5,34 hektar. Desa berada dikawasan hilir tepatnya kawasan pesisir dari pegunungan atau kawasan yang disebutkan sebagai area konsesi tambang tersebut.

Ø  Desa Salumbia berpenduduk 2.995 Jiwa yang terbagi dalam 697 Kepala Keluarga (KK). Wilayah Salumbia terbagi dalam, pemukiman 344 hektar, perkebunan rakyat 243 hektar, pertanian rakyat 241,5 hektar, hutan 281,49 hektar, lahan yang belum dikelola 212 hektar, tanah rawa 64,5 hektar.  

Watak Industri Ekstraktif (Pertambangan)

Peserta Seminar
Dalam 40 tahun terakhir watak industri ekstraktif belum banyak mengalami perubahan yang signifikan; Pertama, mitos kesejahteraan dan pemajuan tenaga produksi dalam negeri oleh pertambangan merupakan sebuah narasi “takhayul” yang tidak pernah terwujud kebenarnnya. Fakta-fakta disejumlah tempat patut menjadi pengalaman. Misalnya, Kalimantan Timur yang dikatakan membawa kemajuan ternyata tidak demikian. Laporan  sejumlah NGO, menyebutkan, hingga saat ini tak satu pun industri bertekhnologi tinggi yang terbangun disana. Yang terjadi justru sebaliknya, daerah itu menjadi arena perdagangan alat berat milik perusahaan luar negeri seperti Volvo, CAT, dan lain-lain. Demikian halnya di Papua, Aceh, Bangka Belitung, dan saat ini Morowali yang dekat dengan kita.  Kenyataan disana telah menunjukan kehancuran tatanan dan formasi sosial yang luar biasa dahsyat, masyarakat pedesaan harus tergilas dan berdiaspora oleh konflik tanah, dan perampasan tanah yang massif. Sementara itu, angka penganguran pedesaan justru banyak disumbang oleh sistem produksi pertambangan yang berwatak kolonial, keruk murah, tenaga kerja, murah, dan keuntungan super bagi pemilik konsesi pertambangan;
Kedua, negara melalui instrument dan perangkat hukumnya hanya menjadi fasiliator, penyedia layanan jasa investasi surat menyurat, dan tidak mampu berdaulat dalam produksi pertambangan dari hulu ke hilir. Dengan demikian,pertambangan hanya menjadi sarana aneksasi pribumi oleh kekuatan modal asing yang selain tak kenal kasihan, juga membuat negara ini kehilangan tujuan hakikinya. Dibanyak tempat, bisa dilihat, bagaiman negara seolah-olah menjadi organisasi kriminal yang dengan telanjang mata menembaki rakyat, seperti kejadian di Bima, dan Tiaka.  
Ketiga, sejak 40 tahun yang lalu, tekhnik Pertambangan di Indonesia menggunakan  Open Pit Mining Metode, yang melibatkan penghapusan vegetasi, dan tanah dan batuan overburden untuk mengekspos deposito lapisan terkubur di bawahnya. Pertambangan permukaan adalah metode utama yang digunakan untuk pertambangan batubara, batuan fosfat, agregat, besi, tembaga, emas dan perak. Metode menambang yang buruk ini masih digunakan oleh sebagian besar perusahaan tambang baik investasi asing secara langsung maupun oleh perusahaan tambang dalam negeri.
Keempat, salah satu alasan investasi tambang adalah soal alih teknologi seperti yang selama ini dicanangkan sebagaia tujuan dari investasi. Justru sebaliknya, proses penambangan di Indonesia adalah pola pengambilan bahan mentah bagi kebutuhan pasa global. Faktanya, (sudah anda lihat di TV, dan berita) sebetulnya metode menambang di Indonesia sangat ketinggalan dan cenderung tidak berhari depan, akibat sifat  dari komoditinya (Fosil) yang dikuras dan tak dapat diperbaharui.

Apa yang harus dilakukan?

Mendorong issu  nasionalisasi asset asing dengan mendorong penguasaan negara secara mayoritas dalam kontrol produksi pertambangan. Dengan resiko kerusakan lingkungan seperti yang saya sebutkan diatas tadi, pencemaran, banjir, dan macam-macam.
Apabila issu ini tidak berhasil menarik simpati pemerintah dan masyarakat yang lebih luas, atau jika semua sudah berpandangan bahwa tambang belum menjadi jawaban ekonomi masyarakat Dondo. Maka jalan yang kedua perlu ditempuh secara  mutlak adalah melakukan pengentian segala bentuk rencana pertambangan melalui nota protes, aksi damai yang konstitusional pada sektor pertambangan dengan issu  moratorium izin, dan ambil alih yang beroperasi dengan secara bersamaan melakukan land reforme terhadap kaum tani tak bertanah dipedesaan. Sebagai satu kesatuan yang integral dalam modus dan dampak investasi pertambangan selama ini.