Ratusan
perusahaan Amerika Serikat siap memasuki Indonesia dan meningkatkan berbagai
kerja sama untuk menambah pemasukan negara ini. Masuknya perusahaan AS
akan sangat efektif, terutama karena perusahaan Amerika lebih unggul dalam
banyak hal dibandingkan perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Kerja sama perdagangan dengan Indonesia tahun lalu mencapai US$20 miliar (102,5 triliun),"
Kerja sama perdagangan dengan Indonesia tahun lalu mencapai US$20 miliar (102,5 triliun),"
Alasan
pemerintah Amerika Serikat berinvestasi di Indonesia karena Sumber Daya Alam Di
Indonesia sangat menggiurkan, disisi lain pemerintah Indonesia sangat antusias dan membuka tangan atas
kedatangan para investor asing yang menggeruk SDA, alasan utama pemerintah
Indonesia menerima para investor asing adalah peningkatan ekonomi dan
pembangunan berskala nasional. Sementara faktor kelestarian lingkungan sangat
di nomor sekiankan sehingga berbagai bencana yang menyelimuti negara saat ini. Walaupun
amdal telah tersusun rapi akan tetapi celah terhadap kerusakan lingkungan
sangat besar dan hal itu tidak bisa dipungkiri.
Sementara pendapatan pemerintah dari sektor pajak Sepanjang 2010, pemerintah memperoleh pajak dari pertambangan Rp. 50,03 triliun. Nah.....!!! Jika dibandingkan dengan pendapatan perusahaan Amerika Serikat diatas mencapai 102, 5 triliun, tentunya sangat jauh berbeda. Pendapatan ini dari semua jenis pertambangan di Indonesia .
Satu persatu perusahaan tambang dibuka untuk mengagali sumber daya alam Indonesia yang masih belum terjamah oleh perusahaan-perusahaan lain. Ironisnnya meningkatnya pembukaan lahan tambang di Indonesia maka meningkat juga kerusakan hutan akibat areal bekas tambang tanpa ada restorasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang. Perbedaan pespektif tentang pemanfaatan sumber daya alam mungkin menjadi penyebab pengelolaan sumber daya alam tidak sesuai. Sehingga, menyebabkan kerusakan lingkungan. Sehingga pencapaian perspektif mengenai Sumber Daya Alam hanya mengacu pada pembangunan, meskipun pro kontra atau negatif dan positif pihak pemerintah Indonesia mengenai pengelolaan SDA hanyalah persoalan pembangunan berskala nasional tersebut.
Sementara saat ini pemerintah tidak melihat dari faktor lingkungannya sehingga lahan bekas eksploitasi tambang terjadi degradasi dan bahkan tidak dapat digunakan untuk bertani dengan jangka waktu yang dekat, bahkan sampai ratusan tahun lahan itu tidak bisa digunakan. Dapat dilihat pula dari beberapa kasus yang terjadi di Indonesia saat ini, bahwa masyarakat yang berada disekitar areal pertambangan tersebut sangat jauh dari kesejahteraan bahkan sosial-budaya pun ikut terhanyut oleh aktivitas pertambangan .
Pertanyaan
kemudian adalah mengapa pemerintah Indonesia membuka tangan atas kedatangan
investor dari segi pertambangan masuk ke Indonesia…???? Dengan alasan-alasan
diatas tadi. Sesungguhnya masih ada
jalan lain untuk mensejahterakan rakyat dan metode pembangunan tanpa memasukkan
investor asing. (Di olah dari berbagai sumber)
Di Sulawesi Tengah misalnya, kurang lebih 333 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar diberbagai kabupaten-kota dan, 3 Kontrak Karya (KK) yang diterbitkan oleh pemerintahan Soeharto.
Dari berbagai IUP tersebut, sebagian besar masuk dalam wilayah kehutanan, bahkan masuk dalam Cagar Alam di kabupaten Morowali.
Sementara itu, rakyat yang nota benenya adalah "penerima" dampak dari aktivitas pertambangan tersebut, seakan-akan menjadi pasrah akan datangnya kebijakan yang berbau "kapitalis" itu. Hingga saat ini pun, sejumlah IUP sama sekali tidak lolos Verifikasi, dan IUP tersebut sama sekali tidak memperhatikan prinsip-prinsip dalam regulasi, diantaranya adalah Asas Partisipatif.
Jika, perusahaan-perusahaan tambang asing itu memaksa masuk dan mengeksploitasi secara besar-besaran di negeri ini, maka tidak menutup kemungkinan bencana demi bencana akan membayang-bayangi rakyat yang tidak berdosa. Sementara, para pengambil kebijakan sangat diuntungkan akan masuknya investor asing itu.
Dari berbagai IUP tersebut, sebagian besar masuk dalam wilayah kehutanan, bahkan masuk dalam Cagar Alam di kabupaten Morowali.
Sementara itu, rakyat yang nota benenya adalah "penerima" dampak dari aktivitas pertambangan tersebut, seakan-akan menjadi pasrah akan datangnya kebijakan yang berbau "kapitalis" itu. Hingga saat ini pun, sejumlah IUP sama sekali tidak lolos Verifikasi, dan IUP tersebut sama sekali tidak memperhatikan prinsip-prinsip dalam regulasi, diantaranya adalah Asas Partisipatif.
Jika, perusahaan-perusahaan tambang asing itu memaksa masuk dan mengeksploitasi secara besar-besaran di negeri ini, maka tidak menutup kemungkinan bencana demi bencana akan membayang-bayangi rakyat yang tidak berdosa. Sementara, para pengambil kebijakan sangat diuntungkan akan masuknya investor asing itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar