Sabtu, 16 Maret 2013

Diksar Mapala Kumtapala Selama 16 Hari


Sumber           : Mercusuar
Edisi                : Jumat, 1 Januari 2013

PALU, MERCUSUAR – Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Kumtapala Fakultas Hukum (Fakhum) Universitas Tadulako (Untad), menggelar pendidikan dasar (diksar) kepada anggotanya selama 16 hari di Kecamatan Ampibabo Desa Marantale, Kabupaten Parigi Moutong. 

Mantan Ketua Mapala Arif Awaludin, Jumat (1/1) menuturkan anggota baru yang mengikuti proses pemantapan itu sebanyak tiga orang, “Pemantapan adalah serangkaian kegiatan kedua setelah anggota baru melaksanakan diksar,” terangnya. 

Lebih lanjut Arif menjelaskan, kegiatan itu diberi nama tim telusur jejak karena peserta pemantapan di wajibkan menelusuri jejak anggota Mapala Kumtapala yang telah melewati jalur tersebut. 

“Sebelum menuju Desa Marantale, tim telusur jejak harus naik taksi dulu ke Kabupaten Donggala Desa Wombo, kemudian turun dari Desa Wombo akan dilanjutkan dengan berjalan kaki melawati hutan dan pegunungan, hingga sampai di Desa Marantale,” terangnya. 

Ditambahkan Arif, adapun jenis kegiatan yang akan peserta pemantapan atau tim telusuri jejak lakukan terbagi atas empat divisi, yakni divisi hutan yang mempunyai tujuan mendata pendapatan kondisi hutan termaksud flora dan fauna dan pemetaan hutan, yang rencana juga akan menjadi arsip lembaga. 

“Kemudian ada divisi tebing yang setiap tim telusur jejak wajib memanjat tebing likuinggavali yang ada di Desa Marantale, sedang divisi keving gunanya membuat pemetaan gua dan terakhir divisi advokasi dan konservasi adalah tugas pengadvokasian tim setelah turun ke masyarakat apabila terjadi kerusakan lingkungan,” tutur Arif. INT 

Senin, 17 September 2012

Eksistensi Sanksi Pidana Adat Masyarakat Adat Tau Taa Wana


Oleh: Sutanto Saganta, SH

Kita akan tertarik ketika membaca Tesis, “Sanksi Pidana Adat Masyarakat Tau Taa Wana Dan Kontribusinya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia,” yang ditulis oleh salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, MHR. Tampubolon. Tesis ini, diharapkan akan menjadi kontribusi dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia dimana semangat tersebut telah lama di cita-citakan agar kita bisa memiliki peraturan hukum yang bernuansa ke Indonesiaan serta sesuai dengan nilai-nilai dan budaya kita sendiri. Sebagai negara yang pernah di jajah maka kita masih mewarisi hukum yang berasal dari penjajah tersebut termasuk dalam hukum pidana (W,v,S). Hukum yang berlaku di Indonesia hingga sekarang ini masih banyak hukum warisan Belanda atau masih dipengaruhi oleh hukum kolonial. Sementara itu, Ilmu hukum (sistem hukum) di dalam masyarakat Indonesia mengandung karakteristik yang berbeda karena berdasarkan pada konsep/ide-ide/wawasan yang berbeda juga.


Hukum Adat Sebagai Penyeimbang Terhadap Perilaku Menyimpang

Selasa, 11 September 2012

Sidang Itu Berlangsung Khidmat

Penulis: Departemen Info dan Pers Mapala Kumtapala

Susana Sidang; Dok. Kumtapala
Sidang Rapat Istimewa Mapala Kumtapala Fakultas Hukum Universitas Tadulako, yang dipimpin langsung oleh Hakim ketua, Febrianto (MK 90 136 07), dan sebagai Panitera Beby (MK 90 153 10), pada tanggal 11 September 2012. Sidang rapat istimewa itu digelar dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban anggota Mapala Kumtapala yang dianggap telah melanggar ketentuan organisasi, dalam hal ini adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta beberapa aturan lainnya.

Sidang Rapat Istimewa kali ini, menyidang beberapa terdakwa diantaranya; Sandy Prasetya Makal dengan nomor perkara 001.09/PU-MPA-KTPL/FH-UTD/IX/2012. Terdakwa kedua Muhammad Rifky Nomor Perkara 003.09/PU-KTPL/FH-UTD/IX/2012 dan, Risman dengan Nomor Perkara 004.09/PU-MPA-KTPL/FH-UTD/IX/2012, dan di nyatakan terbuka untuk umum. 

Rabu, 08 Agustus 2012

Bukber: Sebagai Ajang Silaturahmi Antar Anggota Mapala Kumtapala

Penulis: Departemen Info Dan Pers Mapala Kumtapala

Suasana Bukber. Dok; Mapala Kumtapala
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan. Pada moment bulan yang suci ini, sebagian orang memilih untuk mengadakan buka puasa bersama (Bukber). Maka  Pada bulan ramadhan kali ini Mapala Kumtapala  mengadakan Buka Puasa Bersama (Bukber), buka puasa bersama  at list memang, yang sangat kental sekali, seperti ditahun-tahun kemarin. Adalah ajang untuk memperkuat tali silaturahmi antar sesama anggota Mapala Kumtapala. Acara buka puasa bersama yang diadakan di Base Camp Mapala Kumtapala, Sabtu, 4 Agustus 2012 itu, menjadi agenda tersendiri yang telah dirumuskan oleh pengurus Mapala Kumtapala.

Senin, 06 Agustus 2012

Ketika Satpam, Berubah Fungsi



Korban Pemukulan Satpam. Dok: Bem Mipa Untad
Pada dasarnya Tugas Pokok, Fungsi, dan Peranan Satuan Pengamanan (Satpam), adalah : Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan / kawasan kerja khususnya pengamanan fisik, Usaha dan Kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan / Kawasan kerjanya dari setiap gangguan “Keamanan” dan “Ketertiban” serta pelanggaran Hukum,  Unsur Pembantu Pimpinan di tempat tugas dalam bidang keamanan dan ketertiban di lingkungan / kawasan kerja, dan Unsur Pembantu Polri dalam Binkamtib terutama dalam bidang Penegakan Hukum di lingkungan / kawasan kerja. 

Namun, bagaimana jika Satpam sudah tidak mempunyai ketentuan-ketentuan diatas? Apa yang terjadi?

Rabu, 01 Agustus 2012

NYATAKAN DUKUNGAN ATAS AKSI PENDUDUKAN PETANI DI DONGIDONGI !


Sumber  : Jaringan Pendidikan Alternatif (YBHR) Sulteng.
Edisi        : Tahun 2001


Aksi pendudukan lahan Dongidongi sejak tanggal 17 Juli 2001 yang dipimpin Forum Petani Merdeka (FPM), organisasi tani yang berbasis kurang lebih 1030 keluarga petani Desa Kamarora A, Kamarora B, Rahmat, dan Kadidia, terancam direpresi oleh pemerintah.

Dengan tudingan FPM melakukan perbuatan melanggar, menjarah kayu, dan merusak kawasan konsrvasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), pemerintah sepertinya benar-benar akan melakukan represi terhadap aksi pendudukan lahan Dongi-dongi yang dilakukan oleh FPM sejak pertengahan Juni lalu. Indikasi kuat akan diberlakukannya tindakan represi, antara lain telah dinyatakan pihak pemerintah, di antaranya:

1. Balai TNLL menuding para petani yang melakukan aksi pendudukan lahan sebagai tindakan "merambah hutan";
2. Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah yang menuding aksi FPM merupakan perbuatan melanggar hukum, dan meminta kepada POLDA Sulteng untuk mengambil tindakan tegas; (berdasarkan Surat Gubernur Sulteng, 18/8/2001).
2. Ultimatum yang dikeluarkan oleh Bupati Donggala, yang meminta kepada POLDA Sulteng untuk mengosongkan Dongidongi sengan memberi batas waktu 3x24 jam terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2001; (surat Bupati Donggala tertanggal 16/8/2001);

Bukan hanya itu, untuk mematahkan perlawanan Para petani yang tergabung dalam FPM, gabungan beberapa LSM seperti The Nature Conservacy (TNC), Yayasan Katopasa Indonesia (YAKIS), Yayasan Pekurehua, dan YBH Bantaya, dan Kelompok pencinta alam yang menamakan diri Komunitas MAPATALA Univ. Tadulako, mencoba menggagalkan perjuangan yang dilancarkan FPM.

Para petani yang melakukan aksi pendudukan lahan Dongidongi tidak gentar sedikitpun atas upaya berbagai pihak yang mencoba mematahkan perjuangan merebut lahan yang memang nyata-nyata merupakan hak mereka.

Perjuangan ribuan petani kecil yang tegabung dalam FPM, memerlukan dukungan dari kawan-kawan, baik dari Organisasi Non Pemerinta (Ornop), Organisasi-organisasi rakyat, gerakan pro demokrasi, gerakan reforma agraria, maupun dari kaum intelektual progresif.

Untuk itu kepada kawan-kawan, diharapkan memberikan dukungan berupa "Pernyataan Dukungan Atas Aksi yang dilakukan FPM dan Protes Keras Kepada Pemerintah Daerah", yang selanjutnya ditembuskan kepada kalangan pers lokal maupun nasional.



salam,
Yay. Bantuan
Hukum Rakyat (YBHR)


FIRDAUS
Div. Agraria & Lingkungan