Rabu, 08 Agustus 2012

Bukber: Sebagai Ajang Silaturahmi Antar Anggota Mapala Kumtapala

Penulis: Departemen Info Dan Pers Mapala Kumtapala

Suasana Bukber. Dok; Mapala Kumtapala
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan. Pada moment bulan yang suci ini, sebagian orang memilih untuk mengadakan buka puasa bersama (Bukber). Maka  Pada bulan ramadhan kali ini Mapala Kumtapala  mengadakan Buka Puasa Bersama (Bukber), buka puasa bersama  at list memang, yang sangat kental sekali, seperti ditahun-tahun kemarin. Adalah ajang untuk memperkuat tali silaturahmi antar sesama anggota Mapala Kumtapala. Acara buka puasa bersama yang diadakan di Base Camp Mapala Kumtapala, Sabtu, 4 Agustus 2012 itu, menjadi agenda tersendiri yang telah dirumuskan oleh pengurus Mapala Kumtapala.


Dalam moment ini, banyak dimanfaatkan untuk berdiskusi sambil menunggu buka puasa, maupun selepas buka puasa. Rasa keharmonisan pun tercipta, dimana, diantara kelompok-kelompok yang terbagi, menjadi suatu pemandangan menarik untuk mendiskusikan berbagai macam tema. Turut hadir dalam acara Bukber ini, adalah Pembina Mapala Kumtapala, Anggota kehormatan, Anggota Tetap, Anggota Muda, Anggota Biasa, dan para undangan lain.

Sangat diharapkan dalam acara Bukber tersebut, dapat membuka peluang berpikir untuk memajukan eksistensi organisasi. Untuk menghadapi system global, Mapala Kumtapala diharapkan mampu bertahan dan meningkatkan pengabdiannya terhadap masyarakat.

Seminar KTI Untuk Calon Anggota Tetap

Ujian KTI. Dok: Mapala Kumtapala
Undangan yang disebarkan ke anggota Mapala Kumtapala, yaitu pukul 16.00. Karena menjelang buka puasa, ada moment  yang di agendakan oleh pengurus Mapala Kumtapala, agenda itu tidak kalah penting dari Bukber, yaitu ujian Karya Tulis Ilmiah (KTI), oleh beberapa anggota Mapala Kumtapala, sebagai syarat untuk menuju status keanggotaan lebih tinggi.

Muhammad Akbar Lamasipato, adalah salah satu kandidat seminar Karya Tulis Ilmiah (KTI), dengan mengangkat judul KTI, “Hak-hak Tersangka Dalam Proses Perkara Pidana.” Sederetan pertanyaan-pun melayang dikedua telinga sang “kandidat.” Mulai dari metode penulisan sampai ke isi KTI yang dibuatnya, menjadi barometer bagi penguji atas pertanyaan-pertanyaan itu, dalam hal pemberian nilai kelulusan. Beberapa penguji dari Anggota Kehormatan Mapala Kumtapala, diantaranya: Kanda Harun, SH, Kanda Wawan, SH, Kanda Sugiarto, SH, Kanda Ujang Hermansyah, SH, Kanda Fadjaruddin, SH, dan Kanda Djabar Anuranta, SH.


Ruangan seminar, BT 8 Fakultas Hukum Untad, menjadi saksi bisu, belum lagi beberapa anggota lain, ikut menyaksikan pertanggungjawaban Akbar, dalam penulisan Karya Ilmiahnya, menyebabkan kandidat semangat campur keringat dingin. Adalah, apa yang dikatakan beberapa penguji kepada sang “kandidat.”

Seperti yang dikatakan oleh salah satu penguji, Kanda Ujang Hermansyah, mengungkapkan, bahwa "rumusan masalah yang saudara buat terlalu banyak (4 rumusan masalah), dan dalam penulisan saudara kandidat sangat tidak konsisten.  Karena antara daftar isi dan isi KTI itu berbeda, tidak saling berkaitan. Seharusnya itu dijelaskan satu persatu."

Begitu pula dengan penguji lainnya, kanda Wawan Ilham. Bahwa, ia Kanda Wawan menginginkan agar memaparkan sedikit argumentasi dari kandidat, entah dari segi pengertian normatif yang ada relefansi nya dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Judul, isi dan lain sebagainya, telah dipertanggung jawabkan oleh Akbar dalam seminar itu, selama kurang lebih 1 jam, dan penentuan nilai kelulusannya ditentukan oleh penguji satu minggu setelah ujian tersebut.

Ujian Karya Tulis Ilmiah, adalah suatu keharusan bagi anggota muda yang akan naik status menjadi Anggota Tetap. Syarat-syarat itu tertuang dalam aturan tertinggi Mapala Kumtapala (AD/ART), diantaranya: telah mencapai kredit point 100 setelah menjadi anggota muda, dan pengabdian dianggap cakap selama dua tahun di organisasi ini. Dan setelah diadakan ujian karya ilmiah itu, akan dilanjutkan ekspedisi lapangan. Juga, diharapkan menjadi referensi, dan lebih terlatih lagi (biasa), ketika menempuh ujian akhir studi di tataran fakultas.  


Tidak ada komentar: