Selasa, 11 September 2012

Sidang Itu Berlangsung Khidmat

Penulis: Departemen Info dan Pers Mapala Kumtapala

Susana Sidang; Dok. Kumtapala
Sidang Rapat Istimewa Mapala Kumtapala Fakultas Hukum Universitas Tadulako, yang dipimpin langsung oleh Hakim ketua, Febrianto (MK 90 136 07), dan sebagai Panitera Beby (MK 90 153 10), pada tanggal 11 September 2012. Sidang rapat istimewa itu digelar dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban anggota Mapala Kumtapala yang dianggap telah melanggar ketentuan organisasi, dalam hal ini adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta beberapa aturan lainnya.

Sidang Rapat Istimewa kali ini, menyidang beberapa terdakwa diantaranya; Sandy Prasetya Makal dengan nomor perkara 001.09/PU-MPA-KTPL/FH-UTD/IX/2012. Terdakwa kedua Muhammad Rifky Nomor Perkara 003.09/PU-KTPL/FH-UTD/IX/2012 dan, Risman dengan Nomor Perkara 004.09/PU-MPA-KTPL/FH-UTD/IX/2012, dan di nyatakan terbuka untuk umum. 


Sandy dan Rifky, dengan tuduhan  masing-masing oleh Penuntut umum, dalam hal ini adalah Badan Pengurus Mapala Kumtapala, adalah Kasus ditolaknya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di Forum Konferensi Mapala Kumtapala ke-XIX. Yang telah diputuskan akan digiring ke Sidang Rapat Istimewa dalam Forum tersebut. Sementara Risman dengan tuduhan telah melanggar Tata Tertib Konferensi XIX Mapala Kumtapala.

Menurut Penuntut Umum, bahwa terdakwa Sandy, sama sekali lalai dalam tanggungjawabnya yang saat itu sebagai Badan Pengurus, dalam hal ini sekretaris umum, periode 2010/2011. Penuntut umum menuntut terdakwa dengan dakwaan denda sebesar 200 ribu rupiah.

Namun, dalam pengakuan terdakwa di depan Majelis Hakim, bahwa terdakwa memang saat itu sebagai sekretaris dan ikut dalam mempertanggungjawabkan laporan pertanggungjawaban di hadapan forum konferensi ke XIX Mapala Kumtapala.

Sementara, saksi yang sempat hadir dalam sidang rapat Istimewa tersebut, Moh. Rifai M. Hadi, mengatakan bahwa, terdakwa telah lalai dalam mempertanggungjawabkan pertanggung jawabnya di konferensi XIX tersebut. Sementara dalam jabatan terdakwa pada saat itu adalah sebagai sekretaris umum.  

Kemudian, Penasehat Hukum terdakwa, Abd. Jalil HP, SH. Bahwa, saudara terdakwa sudah mengerjakan segala kewajibannya sebagai sekretaris umum. Dalam pernyataan saksi, bahwa saudara terdakwa dalam pertanggungjawabannya tidak melaporkan yang sebenarnya sebagaimana yang telah dicantumkan dalam pertanggungjawaban tersebut.  Kemudian Penasehat Hukum terdakwa, menilai bahwa dakwaan penuntut umum dinilai sangat berat, tidak sesuai dengan kesalahannya, sementara tugas dan tanggung jawab sekretaris pada saat itu  tidak dalam pengambil kebijakan. Dan tiap-tiap divisi telah melakukan kelalaian, namun bukan terdakwa. Bahwa terdakwa menjalankan administrasi sebagaimana mestinya, terbukti dalam pertanggung jawaban tidak terdapat kesalahan terdakwa. Namun, dakwaan oleh Penuntut umum harusnya dibebani kesemua badan pengurus secara kolektif.

Penasehat Hukum menambahkan, untuk keterangan saksi II, Hakim Ketua harus membatalkan keterangan saksi dari Fitriani, karena beliau adalah Penuntut umum, sehingga beberapa point yang harus di garis bawahi, dan membatalkan keterangan dari Saudari Fitriani. Dan, bahwa dari beberapa point tersebut diatas, hakim harus mempertimbangkan atas dakwaan oleh Penuntut Umum, sangat berat dan tidak masuk di akal. Padahal terdakwa dalam kesehariannya aktif dalam berorganisasi dalam hal ini adalah Mapala Kumtapala.

Dalam hal pembuktian fakta persidangan, pertanyaan Penuntut Umum hanya bersifat subjektif, dalam hal ini menanyakan soal dana yang keluar dan masuk. Sementara itu bukan tugas dari terdakwa. Kami meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Karena terdakwa ini hanya meng-input data. Terdakwa bukan sebagai pengambil kebijakan organisasi. Jadi menurut kami dakwaan Penutut Umum sangatlah berat.

Terdakwa kedua Muhammad Rifki MK 90 145 09. Dengan tuduhan kesalahan sama dengan terdakwa Sandy. Karena keduanya adalah menjabat sebagai Badan Pengurus Mapala Kumtapala periode 2010/2011. Dengan menghadirkan saksi adalah Sandy Prasetya Makal dan Penasehat Hukumnya adalah Abd. Jalil HP, SH. Terdakwa Rifky  di perhadapkan dalam Sidang ini, sebagai kasus laporan pertanggungjawaban di forum konferensi ke-XIX, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Mapala Kumtapala.

Begitu pun dengan terdakwa Risman, dengan Nomor Perkara 004.09/PU-KTPL/FH-UTD/IX/2012. Yang  dinilai telah melanggar Tata Tertib BAB. V Pelanggaran dan Sanksi, Pasal 9 ayat (2), dan Anggaran RUmah Tangga, Pasal 10 Hak dan Kewajiban Anggota. Yang ditetapkan oleh forum Konferensi tersebut. 

Untuk Agenda Sidang selanjutnya adalah putusan Hakim, pada Hari Jumat mendatang. 




Tidak ada komentar: