Penulis: Departemen Info dan Pers Mapala Kumtapala
Susana Sidang; Dok. Kumtapala |
Sidang
Rapat Istimewa Mapala Kumtapala Fakultas Hukum Universitas Tadulako, yang
dipimpin langsung oleh Hakim ketua, Febrianto (MK 90 136 07), dan sebagai Panitera Beby (MK 90 153 10), pada
tanggal 11 September 2012. Sidang rapat istimewa itu digelar dengan maksud
untuk meminta pertanggungjawaban anggota Mapala Kumtapala yang dianggap telah melanggar ketentuan organisasi, dalam hal ini adalah Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, serta beberapa aturan lainnya.
Sidang
Rapat Istimewa kali ini, menyidang beberapa terdakwa diantaranya; Sandy Prasetya
Makal dengan nomor perkara 001.09/PU-MPA-KTPL/FH-UTD/IX/2012. Terdakwa kedua Muhammad Rifky Nomor
Perkara 003.09/PU-KTPL/FH-UTD/IX/2012 dan, Risman dengan Nomor Perkara 004.09/PU-MPA-KTPL/FH-UTD/IX/2012, dan di nyatakan terbuka untuk umum.
Sandy dan Rifky, dengan tuduhan masing-masing oleh Penuntut umum, dalam hal ini adalah Badan Pengurus Mapala Kumtapala, adalah Kasus ditolaknya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di Forum Konferensi Mapala Kumtapala ke-XIX. Yang telah diputuskan akan digiring ke Sidang Rapat Istimewa dalam Forum tersebut. Sementara Risman dengan tuduhan telah melanggar Tata Tertib Konferensi XIX Mapala Kumtapala.
Sandy dan Rifky, dengan tuduhan masing-masing oleh Penuntut umum, dalam hal ini adalah Badan Pengurus Mapala Kumtapala, adalah Kasus ditolaknya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di Forum Konferensi Mapala Kumtapala ke-XIX. Yang telah diputuskan akan digiring ke Sidang Rapat Istimewa dalam Forum tersebut. Sementara Risman dengan tuduhan telah melanggar Tata Tertib Konferensi XIX Mapala Kumtapala.
Menurut
Penuntut Umum, bahwa terdakwa Sandy, sama sekali lalai dalam tanggungjawabnya
yang saat itu sebagai Badan Pengurus, dalam hal ini sekretaris umum, periode
2010/2011. Penuntut umum menuntut terdakwa dengan dakwaan denda sebesar 200
ribu rupiah.
Namun,
dalam pengakuan terdakwa di depan Majelis Hakim, bahwa terdakwa memang saat itu
sebagai sekretaris dan ikut dalam mempertanggungjawabkan laporan
pertanggungjawaban di hadapan forum konferensi ke XIX Mapala Kumtapala.
Sementara,
saksi yang sempat hadir dalam sidang rapat Istimewa tersebut, Moh. Rifai M.
Hadi, mengatakan bahwa, terdakwa telah lalai dalam mempertanggungjawabkan
pertanggung jawabnya di konferensi XIX tersebut. Sementara dalam jabatan
terdakwa pada saat itu adalah sebagai sekretaris umum.
Kemudian,
Penasehat Hukum terdakwa, Abd. Jalil HP, SH. Bahwa, saudara terdakwa sudah
mengerjakan segala kewajibannya sebagai sekretaris umum. Dalam pernyataan saksi,
bahwa saudara terdakwa dalam pertanggungjawabannya tidak melaporkan yang
sebenarnya sebagaimana yang telah dicantumkan dalam pertanggungjawaban
tersebut. Kemudian Penasehat Hukum terdakwa,
menilai bahwa dakwaan penuntut umum dinilai sangat berat, tidak sesuai dengan
kesalahannya, sementara tugas dan tanggung jawab sekretaris pada saat itu tidak dalam pengambil kebijakan. Dan
tiap-tiap divisi telah melakukan kelalaian, namun bukan terdakwa. Bahwa
terdakwa menjalankan administrasi sebagaimana mestinya, terbukti dalam
pertanggung jawaban tidak terdapat kesalahan terdakwa. Namun,
dakwaan oleh Penuntut umum harusnya dibebani kesemua badan pengurus secara
kolektif.
Penasehat Hukum menambahkan, untuk
keterangan saksi II, Hakim Ketua harus membatalkan keterangan saksi dari Fitriani, karena beliau
adalah Penuntut umum, sehingga beberapa point yang harus di garis bawahi, dan
membatalkan keterangan dari Saudari Fitriani. Dan, bahwa dari beberapa point tersebut diatas, hakim
harus mempertimbangkan atas dakwaan oleh Penuntut Umum, sangat berat dan tidak
masuk di akal. Padahal terdakwa dalam kesehariannya aktif dalam berorganisasi
dalam hal ini adalah Mapala Kumtapala.
Dalam
hal pembuktian fakta persidangan, pertanyaan Penuntut Umum hanya bersifat subjektif, dalam
hal ini menanyakan soal dana yang keluar dan masuk. Sementara itu bukan tugas
dari terdakwa. Kami meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara ini
seadil-adilnya. Karena terdakwa ini hanya meng-input data. Terdakwa bukan
sebagai pengambil kebijakan organisasi. Jadi menurut kami dakwaan Penutut Umum sangatlah
berat.
Terdakwa
kedua Muhammad Rifki MK 90 145 09. Dengan tuduhan kesalahan sama dengan
terdakwa Sandy. Karena keduanya adalah menjabat sebagai Badan Pengurus Mapala
Kumtapala periode 2010/2011. Dengan menghadirkan saksi adalah Sandy Prasetya
Makal dan Penasehat Hukumnya adalah Abd. Jalil HP, SH. Terdakwa
Rifky di perhadapkan dalam Sidang ini,
sebagai kasus laporan pertanggungjawaban di forum konferensi ke-XIX, yang saat
itu menjabat sebagai Bendahara Umum Mapala Kumtapala.
Begitu
pun dengan terdakwa Risman, dengan Nomor Perkara 004.09/PU-KTPL/FH-UTD/IX/2012.
Yang dinilai telah melanggar Tata Tertib BAB. V Pelanggaran dan Sanksi, Pasal 9 ayat (2), dan Anggaran RUmah Tangga, Pasal 10 Hak dan Kewajiban Anggota. Yang ditetapkan oleh forum Konferensi
tersebut.
Untuk Agenda Sidang selanjutnya adalah putusan Hakim, pada Hari Jumat mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar