Rabu, 20 Juni 2012

Seminar “Lingkungan Hidup” Di Kecamatan Dondo, Tolitoli



Sesi Tanya Jawab
Serius, tegang, dan, mengaggumkan dalam suasana seminar Lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Mapala Kumtapala Fakultas Hukum Univ. Tadulako yang berkerjasama dengan IPPMD, dikecamatan Dondo, Tolitoli. Pada tanggal 6 Februari 2012. 

Seperti halnya dengan wilayah-wilayah lain, kecamatan Dondo merupakan salah satu daerah menjadi sasaran investor asing untuk mengeruk sumber daya alamnya. Kemudian dari hasil investigasi, bahwa di Dondo sudah mengalami degradasi lingkungan. Maka, sasaran Kumtapala kali ini di kecamatan Dondo.

Seminar ini, juga menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan lingungan sekitar, agar tidak menjadi sebuah ancaman dimasa mendatang. Antusias para peserta seminar, membanjiri aula kecamatan Dondo, sebagai letak lokasi seminar. Sebagai bukti, bahwa masyarakat ingin memahami lebih dalam akan pentingnya menjaga lingkungan.

Narasumber Seminar Lingkungan
Pembukaan, yang diawali dari laporan ketua panitia pelaksana itu, menjadi sebuah catatan sejarah bagi masyarakat Dondo. Mengapa? Karena menurut tokoh masyarakat Dondo, selama berpuluh-puluh tahun tokoh masyarakat Dondo ingin melaksanakan seminar, namun pemerintah kabupaten tidak pernah mensuport. Baru kali ini seminar dapat dilaksanakan oleh Mahasiswa. 

Seminar lingkungan hidup ini, dibuka oleh Camat Dondo, Muhammad Muker, S.Sos. apresiasi yang baik-pun diberikan kepada para penyelenggara. Suatu sambutan yang baik selalu keluar dari mulut pak camat, dengan suaranya yang menggelegar itu, beliau menyampaikan terima kasih pada kami, selaku mahasiswa yang senang berkontribusi pada masyarakat. Tidak lama kemudian, “Palu” telah dipukul sebanyak tiga kali bertandakan, bahwa seminar lingkungan telah dibuka. 

Narasumber yang siap memaparkan makalahnya kini sudah duduk didepan. Bersiap untuk bertarung masing-masing “bacaan” pada peserta seminar. Pemateri diantaranya : Badan Lingkungan Hidup (BLH), yang mewakili Bupati Tolitoli, DPR Tolitoli dan, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng. 

Apa Kata Anggota Dewan Tolitoli?

Pemaparan Makalah: DPR Tolitoli
Pemaparan Ir. Rahmat Ali, yang mewakili Dewan Perwakilan Rayat Kabupaten Tolitoli, bahwa  Perda Lingkungann Hidup sudah dibuat oleh DPR Tolitoli. Beliau juga mengungkapkan bahwa Musrembang tahun 2011 permintaaan masyarakat Tolitoli sebesar 2 triliun dan yang tersedia adalah sekitar 200 M. 

Rahmat Ali juga memaparkan tentang UU Desa. Bahwa UU desa tersebut untuk membentuk otonomi Desa, yang mana salah satunya membahas mengenai Dewan Adat dan mengatur tentang aparat desa. 

Lebih lanjut, Rahmat membahas mengenai perusahaan tambang di daerah Tolitoli. Bahwa  terdapat banyak kendala: Pertama, daerah ini sudah dimiliki oleh investor asing melalui kontrak karya. Menurutnya DPR tidak bisa berbuat apa-apa, karena Kontrak Karya tersebut berasal dari pusat, jadi kami tidak bisa mengintervensi kebijakan tersebut. Dari pembicaraan tersebut belum ada titik temu dari beberapa pihak yang bersangkutan. Kedua tidak adanya pemberitahuan atau minimal tembusan kepada DPR Tolitoli atas izin perusahaan tersebut.

Bahwa tidak boleh meloloskan pengusaha besar masuk didaerah untuk mengeruk Sumber Daya Alam kita. Karena otonomi daerah sudah mengatur tentang hal itu. Hutan-hutan kita semua pada gundul. UU-pun mengatakan setiap Hak Pengolahan Hutan (HPH) harus melihat lingkungan disekitarnya. Tapi semua habis dibabat. Kenapa tidak berjalan dengan lancar karena pihak terkait dengan dinas kehutanan saling bekerjasama untuk mendapatkan duit kata Rahmat.

Terus, Bagaimana Dengan BLH Tolitoli?
Pemaparan Makalah: BLH Tolitoli

Badan Lingkungan Hidup pun mengakui. Ia, Ir. Budiman mengatakan, bahwa lingkungan di Tolitoli, khususnya di kecamatan Dondo sudah mengalami degradasi. Regulasi-regulasi yang selama ini dibuat, namun aplikasinya masih minim, tidak sesuai dengan harapan. 

Budiman juga mengungkapkan persoalan Lingkungan dan Amdal disetiap aktivitas perusahaan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa selama ini AMDAL memerlukan waktu proses yang lama, tidak ada penegakan hukum terhadap pelanggar AMDAL, kontribusi pengelolaan lingkungan yang masih rendah, menjadi beban biaya, dan dipandang sebagai komoditas ekonomi oleh (oknum) aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan. Lebih rusaknya, ketika AMDAL justru hanya sebagai alat retribusi, bukan sebagai bagian dari sebuah studi kelayakan, sehingga sering kali ditemui banyak AMDAL yang justru melanggar tata ruang.

Ruh AMDAL ketika pertama kali dikeluarkan kebijakan mengenainya, adalah merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Namun dikarenakan minimnya pengetahuan dari pemerintah dan rakyat dalam memahami AMDAL, menjadikan pemrakarsa dan konsultan menggunakan AMDAL sebagai sebuah dokumen asal jadi, dan kecenderungan mengutip dokumen AMDAL lainnya sangat tinggi. Sehingga AMDAL tidak dapat menjadi sebuah acuan kelayakan sebuah kegiatan berjalan.


Apa Tanggapan Dari Aktivis Lingkungan?
Pemaparan Makalah: Jatam Sulteng

Dalam makalahnya, Andika, manager Riset dan Kampanye, Jatam Sulteng, dengan tema Berjuang Melawan Dampak Pertambangan. Menjelaskan secara detail tentang lingkungan dan ancaman bagi lingkungan di Dondo.

Siapa, Pemain tambang di Dondo?

Percakapan seputar ekspansi pertambangan kini telah meluas hingga ke wilayah Dondo Kabupaten Toli-Toli. Ada begitu banyak perbincangan mengenai aktivitas perusahaan dilapangan, namun tidak semua orang mengetahui dengan persis siapa yang sesungguhnya sedang mengincar Toli-Toli, terutama wilayah Kecamatan Dondo dan sekitarnya. Demikian pula konflik yang tengah memanas berkaitan dengan keterlibatan Pemda sebagai fihak tergugat, dalam kasus tambang Dondo. Setelah melalui pengamatan yang cukup lama dan verifikasi laporan-laporan lapangan dan dokumen resmi dari pemerintah dan perusahaan. Diketahui dua raksasa tambang sedang mengancam kawasan ini sebagai arena operasi pertambangan;

Pertama, PT Sulawesi Molibdenum (PT. SMM). Perusahaan ini merupakan kesatuan vertikal yang lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yakni: PT. Sumber Sembilan Emas, PT. Promistis, PT. Era Moreco, PT. Indo Surya, PT. Inti Cemerlang.

Foto Bareng
Secara umum perusahaan ini beroperasi dibawah kontrol Victory West Moly Limited Ltd sebuah perusahaan dari Australia yang banyak mendapatkan suntikan anggaran dalam merger saham dengan Jinsiang Group sebuah raksasa tambang di China yang sedang menanjak. Kontrol Victory atas deposit molib diseputar Dondo dilakukan dengan pola manajemen integrasi vertikal, melalui anak perusahaan Victory West Pty, dengan total luas konsesi 23, 747 hektar.

Kedua,  PT Citra Palu Mineral (CPM) adalah atas nama pemilik kontrak karya. Kemudian oleh PT.Bumi Resources salah satu perusahaan skala Trans Nasional Cortporation milik Konglemerat Abu Rizal Bakrie yang juga pejabat menteri rezim SBY-JK (sekarang Ketua Umum Golkar terpilih periode 2009-2014). Membeli saham CPM dari PT.New Cress dengan Komposisi Kepemilikan saham 99,9 %. Sementara Dalam Laporan Kepemilikan saham tanggal 31 Desember  tahun 2007, PT. Bumi Resources merupakan aliansi modal dari sejumlah perusahaan raksasa yakni PT Samuel Sekuritas Indonesia 3.69%, JPMorgan Chase Bank Na Re Nominees Ltd. 1.95%, Bank of New York 1.89% dan PT Bakrie and Brothers Tbk 14.28%, serta  Jupiter Asia No. 1 Pte. LTD 4.30%. Secara prinsip proses penjualan semacam ini telah melanggar ketentuan kontrak yang tidak memperbolehkan pemindahan tangan kontrak karya.

Foto Bareng: Saat Persiapan Seminar
Kontrak Karya emas CPM diterbitkan pada tahun 1997 pada ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto. Melalui surat Presiden RI No Presiden No. B-43/Pres/3/1997 tanggal 7 Maret 1997, PT Citra Palu Mineral resmi menjadi perusahan pemegang KK generasi ke VI, dengan bahan galian utama emas dan mineral ikutannya. Melalui East Kalimantan Coal Pte. Ltd, Rio Tinto menguasai 90 persen saham PT CPM. Saham sisa sebanyak 10 persen dimiliki oleh PT Arlia Karyamaska. KK PT CPM seluas 561.050 hektar membentang dari Kabupaten Buol, Tolitoli Donggala,dan Parigi Moutong (Sekarang masuk daerah Kabupaten baru mekar Sigi Biromaru.
Ditengah kesimpang-siuran rencana pertambangan PT CPM, keluarga Rothschild seorang konglomerat keturunan yahudi berkebangsaan Inggris memberikan harapan baru pada perusahaan ini. Keluarga pebisnir ini cukup disegani dikalangan pebisnis sejawatnya. Konon kabarnya, media London tak berani menyebut sembarangan namanya, apalagi diberitakan miring. Pasalnya, keluarga ini dikenal sebagai salah satu pendiri Bank Sentral di negeri Inggris. Viva News melansir, dalam rangka Go Internasional, katanya PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dan beberapa perusahaan dalam kelompok usaha Bakrie menandatangani perjanjian jual beli (sale and purchase agreement) dengan Perusahaan Rothscild, yaitu  Vallar PLC (Vallar).  Vallar PLC  melepas sekitar 5,2 miliar saham di PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pada harga Rp2.500 per unit atau sekitar 75% dari total saham. 

Keterlibatan Investasi Asing Dalam Pertambangan

Sambutan: Ketua Mapala Kumtapala, Anggri Juliansyah
Alasan Pemerintah yang sering muncul saat melakukan kebijakan privatisasi Sumber Daya Alam (SDA): 1) menciptakan persaingan yang sehat dan menguntungkan konsumen atau untuk memberdayakan BUMN agar lebih dinamis, transparan, kompetitif, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham; 2)  Di balik itu, sadar atau tidak, sesungguhnya untuk memenuhi kepentingan negara-negara kapitalis dan perusahaan multinasional (MNC) yang sangat bernafsu menguasai sumberdaya alam (SDA) dan pasar Indonesia. Mereka ingin mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya melalui penguasaan produksi khususnya Migas dan mineral dari mulai industri hulu sampai hilir atau dari mulai produksi sampai distribusi dan pemasarannya.

Dampak-dampak Investasi Asing Bagi Ekonomi Nasional

Pertama, Migas, baik disektor hulu maupun hilir, akhirnya dikuasai swasta maupun asing. Di sektor hulu menurut data produksi ESDM 2009, dari total produksi minyak dan kondensat di Indonesia, Pertamina hanya mampu memproduksi 13,8%. Sisanya dikuasai oleh swasta khususnya asing seperti Chevron (41%), Total E&P Indonesie (10%), Chonoco Philips (3,6%) dan CNOOC (4,6%). Adapun liberalisasi sektor hilir membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran Migas. Pada tahun 2004 saja sudah terdapat 105 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir Migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU) (Trust, edisi 11/2004). Di antaranya adalah perusahaan migas raksasa seperti British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika) dan lain-lain. Pada sektor mineral enam pemain Multinasional Corporation yakni: FREEPORT; INCO; BUMI RESOURCES; EXXON MOBILE; NEWMONT; BHP BILITON, telah meraup untung dan mendominasi sektor mineral dan batubara di Indonesia. 
Peserta Seminar
Kedua, turunnya penerimaan negara dari pengelolaan SDA. Akhirnya, pendapatan negara pun bertumpu pada pajak. Tahun 1988/1989, sebelum ada liberalisasi SDA pemasukan negara yang bersumber dari non pajak masih sekitar 50%. Namun, sejak adanya liberalisasi SDA maka mulai tahun 2002 pemasukan negara dari non pajak hanya 29%; sisanya yang 71% dari pajak. Pada tahun 2010 kemarin, sumber pemasukan dari pajak meningkat lagi menjadi 75%. Lalu dalam RAPBN 2011 ditingkatkan lagi menjadi 77%. Dengan demikian, rakyat terus dizalimi dengan kewajiban membayar pajak, sekaligus dengan keharusan membeli BBM dengan haraga yang makin mahal. (PNRB, 2010)
Ketiga, meningkatnya utang negara baik utang luar negeri maupun utang dalam negeri dalam bentuk SUN (surat utang negara) atau obligasi Pemerintah. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Keuangan per 31 Desember 2010 utang Pemerintah mencapai 1.676 T. Utang ini baik bunga maupun cicilannya membebani APBN lebih dari 25%. Pada tahun 2010, bunganya saja yang dibayar oleh negara sebesar 124,68 triliun.(Kemenlu, 2010)

Potret Dondo

Kehadiran kedua perusahaan raksasa tambang asing tersebut diperkirakan akan mengancam atau paling tidak sedang berhadapan langsung dengan keberlangsungan secara sosial ekonomi dan ekologi dengan enam (6) desa terdekat yaitu:
Ø  Desa Bambapun berpenduduk 2.063 Jiwa yang terbagi dalam 415 Kepala Keluarga (KK). Luas wilayah administrasi Bambapun 128,18 Hektar dengan pembagian sebagai berikut: kawasan hutan seluas 2100 hektar, pertanian/sawah seluas 160 hektar yang terdiri dari dua (2) Hamparan). Sementara itu, area pemukiman seluas 10,4 hektar, dan peruntukan bangunan seluas (lahan cadangan) 6 Hektar. Sisanya diperuntukan bagi Perkebunan rakyat 465 Hektar dan perkebunan desa seluas 1,6 Hektar. Selain itu sebagia wilayah administrasi desa ini merupakan kawasan hutan rakyat 930 Hektar dan hutan negara seluas 2000 Hektar.

Ø  Desa Lais berpenduduk 1.276 Jiwa yang terbagi dalam 274 Kepala Keluarga (KK). Wilayah administrasi Lais seluas 3000 hektar dengan pembagian, pemukiman seluas 1.740 hektar,  peruntukan bangunan 56,5 hektar. Sementara sawah seluas 361 hektar dan perkebunan 826,5 hektar, sisanya lahan rawa 15 Hektar dan kawasan wisata seluas 1 hektar.

Ø  Desa Luwok Manipi berpenduduk 345 Kepala Keluarga (KK). Wilayah Luwok Manipi memiliki luas 8000 hektar. Wilayah itu terbagi dalam Perkebunan rakyat (tanpa sertifikat-land Komunal) 3390 hektar dan perkebunan perseorangan (bersertifikat, SKT) seluas 3390 hektar. Penduduk yang mendiami desa ini terdiri dari suku Bugis, Dondo, Mandar, Duri (Enrekang). Sementara pada kawasan hulu dihuni sebanyak 43 Kepala Keluarga Suku Lauje.

Ø  Desa Ogowele berpenduduk 1.960 Jiwa yang terbagi dalam 442 Kepala Keluarga (KK) Luas Desa 85,46 hektar. Dalam tersebut terdapat tiga dusun, yang pada bagian hulu dihuni oleh Suku Lauje yang terdiri dari pemukiman dan ladang-ladang tradisional.

Ø  Desa Ogogasang berpenduduk  499 Jiwa yang terbagi dalam 109 Kepala Keluarga (KK) Luas Desa 5,34 hektar. Desa berada dikawasan hilir tepatnya kawasan pesisir dari pegunungan atau kawasan yang disebutkan sebagai area konsesi tambang tersebut.

Ø  Desa Salumbia berpenduduk 2.995 Jiwa yang terbagi dalam 697 Kepala Keluarga (KK). Wilayah Salumbia terbagi dalam, pemukiman 344 hektar, perkebunan rakyat 243 hektar, pertanian rakyat 241,5 hektar, hutan 281,49 hektar, lahan yang belum dikelola 212 hektar, tanah rawa 64,5 hektar.  

Watak Industri Ekstraktif (Pertambangan)

Peserta Seminar
Dalam 40 tahun terakhir watak industri ekstraktif belum banyak mengalami perubahan yang signifikan; Pertama, mitos kesejahteraan dan pemajuan tenaga produksi dalam negeri oleh pertambangan merupakan sebuah narasi “takhayul” yang tidak pernah terwujud kebenarnnya. Fakta-fakta disejumlah tempat patut menjadi pengalaman. Misalnya, Kalimantan Timur yang dikatakan membawa kemajuan ternyata tidak demikian. Laporan  sejumlah NGO, menyebutkan, hingga saat ini tak satu pun industri bertekhnologi tinggi yang terbangun disana. Yang terjadi justru sebaliknya, daerah itu menjadi arena perdagangan alat berat milik perusahaan luar negeri seperti Volvo, CAT, dan lain-lain. Demikian halnya di Papua, Aceh, Bangka Belitung, dan saat ini Morowali yang dekat dengan kita.  Kenyataan disana telah menunjukan kehancuran tatanan dan formasi sosial yang luar biasa dahsyat, masyarakat pedesaan harus tergilas dan berdiaspora oleh konflik tanah, dan perampasan tanah yang massif. Sementara itu, angka penganguran pedesaan justru banyak disumbang oleh sistem produksi pertambangan yang berwatak kolonial, keruk murah, tenaga kerja, murah, dan keuntungan super bagi pemilik konsesi pertambangan;
Kedua, negara melalui instrument dan perangkat hukumnya hanya menjadi fasiliator, penyedia layanan jasa investasi surat menyurat, dan tidak mampu berdaulat dalam produksi pertambangan dari hulu ke hilir. Dengan demikian,pertambangan hanya menjadi sarana aneksasi pribumi oleh kekuatan modal asing yang selain tak kenal kasihan, juga membuat negara ini kehilangan tujuan hakikinya. Dibanyak tempat, bisa dilihat, bagaiman negara seolah-olah menjadi organisasi kriminal yang dengan telanjang mata menembaki rakyat, seperti kejadian di Bima, dan Tiaka.  
Ketiga, sejak 40 tahun yang lalu, tekhnik Pertambangan di Indonesia menggunakan  Open Pit Mining Metode, yang melibatkan penghapusan vegetasi, dan tanah dan batuan overburden untuk mengekspos deposito lapisan terkubur di bawahnya. Pertambangan permukaan adalah metode utama yang digunakan untuk pertambangan batubara, batuan fosfat, agregat, besi, tembaga, emas dan perak. Metode menambang yang buruk ini masih digunakan oleh sebagian besar perusahaan tambang baik investasi asing secara langsung maupun oleh perusahaan tambang dalam negeri.
Keempat, salah satu alasan investasi tambang adalah soal alih teknologi seperti yang selama ini dicanangkan sebagaia tujuan dari investasi. Justru sebaliknya, proses penambangan di Indonesia adalah pola pengambilan bahan mentah bagi kebutuhan pasa global. Faktanya, (sudah anda lihat di TV, dan berita) sebetulnya metode menambang di Indonesia sangat ketinggalan dan cenderung tidak berhari depan, akibat sifat  dari komoditinya (Fosil) yang dikuras dan tak dapat diperbaharui.

Apa yang harus dilakukan?

Mendorong issu  nasionalisasi asset asing dengan mendorong penguasaan negara secara mayoritas dalam kontrol produksi pertambangan. Dengan resiko kerusakan lingkungan seperti yang saya sebutkan diatas tadi, pencemaran, banjir, dan macam-macam.
Apabila issu ini tidak berhasil menarik simpati pemerintah dan masyarakat yang lebih luas, atau jika semua sudah berpandangan bahwa tambang belum menjadi jawaban ekonomi masyarakat Dondo. Maka jalan yang kedua perlu ditempuh secara  mutlak adalah melakukan pengentian segala bentuk rencana pertambangan melalui nota protes, aksi damai yang konstitusional pada sektor pertambangan dengan issu  moratorium izin, dan ambil alih yang beroperasi dengan secara bersamaan melakukan land reforme terhadap kaum tani tak bertanah dipedesaan. Sebagai satu kesatuan yang integral dalam modus dan dampak investasi pertambangan selama ini.

Tidak ada komentar: